Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.B/2024/PN Sgl Binsar, S.H M. ZAIN BEDELAH Bin BEDELAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 411/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1959/L.9.15/APB/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAIN BEDELAH Bin BEDELAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa M. ZAIN BEDELAH Bin BEDELAH Bin BEDELAH bersama Saksi GALANG SAPUTRA Bin BUJANG (berkas penuntutan terpisah)  pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 (sembilan belas Bulan Agustus Tahun 2024) sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Mapolsek Payung yang baru yang beralamat di Kec. Payung Kab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum a.n Arsandi Bin Sigit Nomor : 440.7.22.1/012/VER/UPT RSUDK/2024).-------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya