Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H ADITIA AKSAREY Als ADIT Bin ROMITRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1779/L.9.11.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA AKSAREY Als ADIT Bin ROMITRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra bersama-sama dengan Herman (DPO)  pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di kebun alpukat yang beralamat di Jalan Batin Tikal Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”.

------------Perbuatan Terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di kebun alpukat yang beralamat di Jalan Batin Tikal Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. -------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya