Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Muhammad Arjun Wardana Als Arjun Bin Djunaedi pada hari Selasa tanggal 23 pada bulan April Tahun 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jalan Muhidin Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu" .
------------Perbuatan Terdakwa Muhammad Arjun Wardana Als Arjun Bin Djunaedi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------- |