Dakwaan |
DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa YUDI DIDIT IRAWAN als IRAWAN Bin (alm) HERIYADI pada tanggal dan hari yang sudah tidak diingat lagi, pada Awal Bulan April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Taman Sari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan bantuan dari Saksi MAMAD RAHMADI als MAMAT Bin (alm) RUKMADI (dituntut dalam berkas terpisah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP KUHP JO. Pasal 56 ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------- |