Dakwaan |
- Bahwa ia Terdakwa ERWIN PRANATA Als ERWIN Bin BASUKI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi
di bulan Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di gudang barang milik saksi PANI Bin ACHMAD RIVAI (Alm) di Jalan Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP ---------------- |