Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
208/Pid.B/2024/PN Sgl | Maula Primanda Sumawibawa SH | KURLIANTO Als KURLI Bin MUHAWIDJASIR (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 208/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1468/L.9.11.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (alm) pada hari Pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Pesona Lingkungan Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat Kab.Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (ALM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDIAR --------- Bahwa terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (alm) pada hari Pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Pesona Lingkungan Rambak Desa Jelitik Kec. Sungailiat Kab.Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “melakukan penganiayaan”. Perbuatan terdakwa KURLIANTO ALS KURLI BIN MAHAWIDJASIR (ALM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |