Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KALOK, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban ALDO, S.H Bin DAHROM di Jalan Sungailiat Kec. Puding Besar Kab. Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP |