Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Sgl PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT TOBOALI 1.HAIDIT
2.AITIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT TOBOALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALI PURNAMAPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR BRI UNIT TOBOALI
Tergugat
NoNama
1HAIDIT
2AITIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.999.632,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811K3PX/5764/11/2018 tanggal 30 November 2018 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.176.999,632,- (Seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-010018-10-9 atas nama Haidit, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Diatas Tanah Negara  Nomor: 593.3/120/SPPPAT/C.AGG/2014 Tanggal 23 Oktober 2014 atas nama Haidit yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Diatas Tanah Negara  Nomor: 593.3/120/SPPPAT/C.AGG/2014 Tanggal 23 Oktober 2014 atas nama Haidit berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Diatas Tanah Negara  Nomor: 593.3/120/SPPPAT/C.AGG/2014 Tanggal 23 Oktober 2014 atas nama Haidit tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak