Bahwa Terdakwa SABLI Als AYEK Bin ROSIDI pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kediaman Rumah Mertua Saksi Korban DEWI Binti HERI tepatnya di Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban DEWI Binti HERI
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |