Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa UYUB KHAN Alias AYUB Bin ZOHRI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |