Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDI ARYAN als RIYUN Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan TMMD Kawasan Hutan Kolong Kosong Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |