Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.B/2024/PN Sgl Desy Eprianti S.H. BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 390/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2667/L.9.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Desy Eprianti S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------  Bahwa terdakwa BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Ruko milik saksi QHELVIN ARIEF SETYAWAN Bin PONIMIN Jl. Jend Sudirman No. 214 Kelurahan Paritpadang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUH Pidana

SUBSIDAIR:

------Bahwa terdakwa BAGUS SAPUTRA Als BAGAS Bin NANAR SUNARYAK pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Ruko milik saksi QHELVIN ARIEF SETYAWAN Bin PONIMIN Jl. Jend Sudirman No. 214 Kelurahan Paritpadang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya