Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PANDU Bin MAS SENEN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi ANANDA DEBIKA Binti ANDIYANTO yang beralamat di Jalan Bukit RT 04 Dusun 6 Desa Permis Kecamatan Simpang rimba Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. |