Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Samsul Als Bujang Aup bin Aup (alm) bersama-sama dengan Saksi RENDI SAPUTRA Als RENDI Bin ABDULLAH HARAHAP (Diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 29 pada bulan April Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III RT 03 Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
------------Perbuatan Terdakwa Samsul Als Bujang Aup bin Aup (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------- |