-------- Bahwa Terdakwa YADI EFENDI BIN SAKJANbersama padahari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat diJl. Muhidin Belinyu No 189 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Probvinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah berupa 29 (dua puluh sembilan) jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis BIOSOLAR.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |