Dakwaan |
- DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa I EPRI GUMANTI Als BUJANG Bin MUKSIM, bersama-sama Terdakwa II RENDI ADRIANSYAH Bin HOIROZI dan sdr. SAKDIN ( Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perairan Desa Penagan Kec. Mendo Barat Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung pada titik koordinat 02° 16' 386" S - 105° 47' 231" E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |