Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ZIKKI ZULKARNAIN Als BALON Bin SUDARTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah tempat terdakwa tinggal yang beralamat di Dusun Harapan Makmur RT/RW. 003/004 Desa Kaposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ZIKKI ZULKARNAIN Als BALON Bin SUDARTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Harapan Makmur RT/RW. 003/004 Desa Kaposang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |