Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Sgl AMBO UPEK Bin AMBO KASOK Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1AMBO UPEK Bin AMBO KASOK
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon  memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara A quo sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan nomor surat ketetapan Tentang penetapan tersangka nomor : S.TAP/44/VI/RES/1.4/2024/RESKRIM tanggal 13 Juni 2024 an. Ambo Upek Bin Ambo Kasok telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 dan aturan pelaksana yaitu Perkapolri No.: 6 Tahun 2019 adalah menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang terlambat memberikan SPDP nomor : SPDP/41/VI/RES.1.4/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024 kepada Pemohon ataupun keluarga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri  Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Pengadilan Negeri Sungaliat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya