Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2024/PN Sgl | Koperasi Polman Sejahtera (KOPASERA) | 1.Mustar 2.Djunaidi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI - Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik para TERGUGAT yang berupa motor, uang tabungan, tanah berikut bangunan milik TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya’;---------------------------------- 2. Menyatakan batal perjanjian/penyerahan uang faktor Resiko dari PENGGUGAT kepada para TERGUGAT yang diterima oleh para TERGUGAT setiap tahunnya terhitung tahun 2009 s/d tahun 2016 Kepada TERGUGAT dan atau terhitung dari tahun 2009 s/d 2015 kepada TERGUGAT II dengan segala akibat hukumnya ;------------------------------------- 3.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immateriil berikut bunganya yang perinciannya yaitu -------------------------------- Kerugian Materiil Penggantian biaya uang Faktor Resiko/pesangon/kompensasi yang telah ditranfer kepada para TERGUGAT masing-masing berikut bunganya yaitu :----- MUSTAR Pembayaran Uang Faktor Resiko / Pesangon/kompensasi terhitung 1 November 2009 s/d 31 Januari 2016 seluruhnya sebesar = RP 15.736.395 Bunga 8 x (6 % x Rp 15.736.395) = Rp 7.553.469,60 Jumlah = Rp.23.289.864,60
DJUNAIDI Pembayaran uang kebijaksanaan /pesangon terhitung 1 oktober 2009 s/d 31 Desember 2015 seluruhnya sebesar = RP 15.736.395 Bunga 7 x (6 % x Rp. RP 15.736.395) =Rp. 6.609.285,90 Jumlah = Rp.22.345.680,90 Biaya pengurusan Uang proses perkara dan lainya = Rp 50 .000.000 Total seluruhnya kerugian materill dan bunga serta biaya pengganti uang proses pengurusan perkara adalah sebesar (Jumlah bagian A+B ) = Rp 23.289.864,60 + Rp. 22.345.680,90 + Rp. 50.000.000 =Rp. 95.635.545,50 ( Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima koma Lima Puluh Rupiah ) -yang harus dibayar oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkarcht) ;------------------------------------------ Kerugian immaterill Akibat dari tuntutan para TERGUGAT, pikiran dan konsentrasi kerja PENGGUGAT terganggu bahkan dapat mengakibat Perusahaan tutup akibat banyaknya uang dikeluarkan , sehingga wajar kepada para TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian Immatreil sebesar Rp. 500.000.000 ,sehingga kepada masing-masing para TERGUGAT harus membayar sebesar Rp.500,000.000 : 2 = Rp.250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung putusan inkracht ( berkekuatan hukum tetap);-------------------------------------------------------- 4. Menghukum kepada masing-masing para TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;------- 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara aquo;-------------- - 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu miskipun ada verzet , banding,kasasi dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad);-------------------------- 7.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum; SUBSIDAIR Apabila ketua Pengadilan Negeri Sungailiat c/q Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |