Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli secara lisan oleh TERGUGAT I dengan PENGGUGAT yang dilangsungkan tidak dihadapan pejabat yang berwenang atas tanah seluas 6.335,5 M2 dengan harga Rp. 45.000 permeter yang total seharga Rp. 285.000.000. dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakah sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Penguasan fisik Bidang Tanah yang telah didaftar di Pemerintahan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dengan regester Nomor : 593.83/338/03/ SPPFBT/2013 tanggal 12 Juni 2013 dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi seharga Rp.80.000.000 , dan uang sudah diterima cukup serta surat ini berlaku sebagai kwitansi pembayaran dengan diperkuatkan ( Affirmation) dengan surat keterangan kepala Desa Balunijuk No.470/812/ 19.01.03.2002/ 2024 tanggal 14 juni 2024 jo Surat keterangan Camat No.470/265/19.01.03 /2024 tanggal 14 juni 2024 yang telah didaftarkan di Kantor camat Merawang Kabupaten Bangka atas tanah yang terletak di jalan /Wilayah RT/RW/Lingkungan Dusun 1 , Desa /Kelurahan Balunijuk , Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , yang diperoleh sejak tahun 2013 dengan luas ± 6.336,5 m2 ( Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Koma Lima Meter Persegi ) dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut yaitu:----
- Sebelah Utara dengan : Tanah/lahan sdr Umar Yahya ( ± 48 M)
- Sebelah Selatan dengan : Tanah/lahan UBB ( ±.89 M)
- Sebelah Timur dengan : Tanah /Lahan Sdr H. Umar Baki ( ±100 M)
- Sebelah Barat dengan: Tanah/lahan Sdr Suami & A Manan ( ± 13.18,5.65 M ) .
- Menyatakan tanah yang terletak di jalan /Wilayah RT/RW/Lingkungan Dusun 1 , Desa /Kelurahan Balunijuk , Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , yang diperoleh sejak tahun 2013 dengan luas ± 6.336,5 m2 ( Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Koma Lima Meter Persegi ) dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut yaitu:--------
- Sebelah Utara dengan : Tanah/lahan sdr UMAT YAHYA ( ± 48 M)
- Sebelah Selatan dengan : Tanah/lahan UBB ( ±.89 M)
- Sebelah Timur dengan : Tanah /Lahan Sdr H. Umar Baki ( ±100 M)
- Sebelah Barat dengan: Tanah/lahan Sdr Suami & A Manan ( ± 13.18,5.65 M) ) yang telah diperoleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi adalah hak milik PENGGUGAT .
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I,II , adalah tanpa hak dan melawan hukum yang menguasai tanah PENGGUGAT seluas yang terletak disebelah utara berbatasan dengn Umar Yahya ± 48,4m sebelah selatan dengan Umar Ali Ma’ruf ± 48,4 m ,sebelah timur dengan umar Baki ± 10 m, sebelah barat dengan su’ami dan A. Manan ± 10 m. Sehingga luasnya 48,4 x10 = 484 m2 adalah tanpa hak dan melawan hukum, demikian juga lahan yang telah diserobot oleh TERGUGAT III atas tanah yang merasa dikuasai TERGUGAT I,II dengan merubuhkan pohon durian dengan Luas : (2,5x 19,3)x1/2 =24 + (12,3 x 5,20 x1/2 = 32 Jumlahnya : 56 M2 termasuk perbuatan TERGUGAT , III secara bersama -sama dengan TERGUGAT I,II merusak tanam tumbuh diatas tanah merubuhkan pohon durian dengan Luas : (2,5x 19,3)x1/2 =24 + (12,3 x 5,20 x1/2 = 32 Jumlahnya : 56 M2 ;
- Menghukum TERGUGAT I,II , III untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus baik materilil maupun immateriil yang perincian adalah berupa ::-------------
Kerugian materiil berupa :
1. Uang kelebihan pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp.205.000.000- Rp 80.000.000 =RP. 125.000.000
Tanam tumbuh yang diatas tanah yang diserobot TERGUGAT III atas arahan TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas tanah seluas 56 M2 tersebut adalah berupa :--------------------------
- Pohon durian yang dalam 1 tahun menghasilkan = 200 butir x Rp.100.000= Rp20.000 000 x 25 tahun = Rp 500.000.000.
- Pohon bancang ,rumbiak dll diperkirakan menghasilkan uang dalam 1 tahun 200.000.000 x 25 tahun =Rp. 500.000.000.
- Uang proses pengurusan perkara Rp. 50.000.000
Kerugian immateriil adalah karena Pikiran PENGGUGAT terganggu sehingga kehilangan kosentrasi bekerja , membuat PENGGUGAT kadang stress dan sakit , maka para TERGUGAT harus membayar ganti kerugian sebesar Rp.1000.000.000. ( Satu Milyar Rupiah) ;------
Dengan demikian total kerugian yang dialami PENGGUGAT baik materiil maupun immaterill yang sepantasnya harus dibayar oleh para TERGUGAT secara tanggungrenteng sebesar yaitu Rp. 125.000.000 + Rp.500.000.000 + Rp. 500.000.000 + Rp 1000.000.000 = Rp. 2. 125.000.000.) ( Dua milyar Seratus Dua puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunya 6 % setahun dari Rp. 2. 125.000.000.( Dua milyar Seratus Dua puluh Lima Juta Rupiah ) =Rp 127.500.000;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT I,II, III;
- Menghukum TERGUGAT I,II,III untuk membayar uang paksa (dwangsom ) masing-masing sebesar Rp.500.000.000 setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun TERGUGAT III untuk menyerahkan tanah yang dikuasai para TERGUGAT seluas yaitu :
terletak disebelah utara berbatasan dengan Umar Yahya ± 48,4m , sebelah selatan dengan Umar Ali Ma’ruf ± 48,4 m ,sebelah timur dengan umar Baki ± 10 m, sebelah barat dengan su’ami dan A. Manan ± 10 m. Sehingga luasnya 48,4 x10 = 484 m2 berikutr juga lahan yang telah diserobot oleh TERGUGAT III atas tanah yang merasa dikuasai TERGUGAT I,II dengan merobohkan pohon durian dengan Luas : (2,5x 19,3)x1/2 =24 + (12,3 x 5,20 x1/2 = 32 Jumlahnya : 56 M2 kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban apapun juga;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat tanah asli atas tanah dalam perkara aquo termasuk yang bergandeng dengan itu apabila ternyata diketemukan dikemudian hari dan atau dikuasai atau berada pada para TERGUGAT dan atau pihak lain yan diberi hak untuk itu, terhitung sejak ada laporan tentang kehilangan tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuylu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari para TERGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga sita janinan dalam perkara ini;
- Menghukum para TERGUGAT I, II, III Secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua pengadilan Negeri Sungailiat c/q Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil- adilnya. ( Ex Aequo et bono)
|