Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JUNADI Als JUNET Bin ZAINUDIN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 (dua puluh dua bulan maret tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Bangka Kota Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” |