Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH MUHAMMAD KRISHNA Als KRIS Bin YUDISTIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 426/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3144/L.9.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KRISHNA Als KRIS Bin YUDISTIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KRISHNA Als KRIS Bin YUDISTIRA bersama-sama dengan sdr. IMAM dan sdr. FERDI (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan September 2024 atau setidak –tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kayu Besi sebelum Desa Puding Besar Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KRISHNA Als KRIS Bin YUDISTIRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya