Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2024/PN Sgl M. Hafiz Nur Faizi, S.H. WIBY YANTO Als WIBY Bin SUBARDIYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1648/L.9.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Hafiz Nur Faizi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIBY YANTO Als WIBY Bin SUBARDIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      TUNGGAL :

-------Bahwa Terdakwa WIBY YANTO als. WIBY Bin SUBARDIYATNO, pada hari Senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Klenteng PETTI MIAW yang beralamat di Jl. Raya Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024, terdakwa melihat kondisi dan situasi klenteng PETTI MIAW yang beralamat di Jl. Raya Deniang Kec. Riau Silip Kab. Bangka dari seberang jalan dalam keadaan sepi dan tidak ada orang. Kemudian esoknya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, terdakwa kembali mendatangi klenteng tersebut lalu memberanikan diri untuk masuk ke dalam halaman klenteng untuk melihat kondisi dan situasi di dalam dan ternyata tidak ada orang, terdakwa juga melihat posisi gembok gembok yang terdapat di dalam klenteng tersebut sehingga muncul lah niat terdakwa untuk merusak gembok-gembok tersebut lalu mengambil uang yang ada di dalam kotak amal klenteng PETTI MIAW;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa pulang dari nongkrong dirumah teman terdakwa yang beralamat di Desa KD.Mentok Kec. Riau Silip Kab. Bangka lalu sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa sampai di klenteng PETTI MIAW lalu memarkirkan sepeda motornya yaitu 1 unit motor Yamaha merk Jupiter MX warna putih hitam Nopol BN 2116 TQ di pinggir jalan raya depan klenteng, kemudian terdakwa berjalan menuju pintu depan klenteng yang dikunci dengan 1 buah gembok berwarna silver, terdakwa lalu mengeluarkan 1 buah obeng yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya untuk merusak gembok tersebut. Setelah pintu depan terbuka, terdakwa lalu masuk ke dalam lalu kembali merusak 2 buah gembok berwarna emas yang mengunci kotak amal di dalam klenteng. Setelah kotak amal terbuka, terdakwa langsung mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa uang yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal klenteng PETTI MIAW yaitu sebesar Rp.2.721.000 (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak meminta izin dan tidak diizinkan untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal klenteng PETTI MIAW tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa WIBY YANTO als. WIBY Bin SUBARDIYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya