Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sgl ABDULLAH Kepala Kepolisian RESOR BANGKA Cq. KASAT Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RESOR BANGKA Cq. KASAT Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
  1. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagain Kesatu KUHAP  secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik Maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain  diluar dari yang ditentukan  secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon.
  2. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan pra peradilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan dan penuntutan.
  3. Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari pra peradilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
  4. Bahwa selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyatakan tentang Perluasan obyek PRAPERADILAN dalam Pasal  77 huruf  a KUHAP dengan menambahkan bahwa Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek PRAPERADILAN;-
  5. Bahwa apa yang diuraikan diatas, yaitu lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin peindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
  1. “Bahwa Negara Repblik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai :

fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”;-

  1. Bahwa telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara :
  • Putusan Pengadilan Negeri Begkayang No. 01/PidPrap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;-
  • Putusan Mahkamah Agung No. 88PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;-
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;-
  1. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang praperadila. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersidat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapsejak ditetapkan, sehingga Permohonan Praperadilan ini secara formiel cukup alasan menurut hukum untuk diperiksa dan diputus oleh  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri  Sungailiat;-
  1. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
  1. FAKTA-FAKTA
  1. Bahwa Pemohon Pada hari Senin Tanggal 23 September 2019 sekira pukul 15.30 wib di saat saya sedang berada di pabrik, saya mendapat telpon dari sdr Purnomo(Babinkamtibmas Desa Baturusa Polsek Merawang Polres Bangka).  Melalui telpon sdr. Purnomo No Hp 085381155313 bertanya ke saya “Abang lagi dimana ?”, saya jawab“ Saya lagi di Pabrik ketapang Pangkalbalam lagi kerja “, lalu saya tanya “ada apa Pur ?“, jawab Purnomo “ Ada kebakaran Hutan bang “,lalu saya tanya kembali “dimana kebakarannya Pur ?“jawab Purnomo “Kebakarannya di hutan tidak jauh dari kebun abang “. Lalu sdr Purnomo meminta kepada saya membantu menggali air untuk memadamkan api di hutan yang terbakar dan meminta tolong agar menghubungi operator PC yang ada di lahan perkebunan padi masyarakat air anyir di sekitar hutan yang terbakar tersebut Saya (Pemohon) menghubungi Operator PC yang bernama sdr Fitriansyah No HP 082373761932 untuk segera membantu apa yang diminta oleh sdr Purnomo;-
  2. Bahwa pada Pukul 17.30 Wib sebelum waktu maghrib tiba saya pulang kerumah dari tempat saya bekerja di pabrik Ketapang Pangkalbalam, kemudian saya mandi lalu berganti pakaian dan sekira Pukul 19.00 wib saat di :
  3. rumah saya didatangi oleh Sdr. Cecep (anggota reskrim Polsek Merawang Polres Bangka) No Hp 081995589091 Tanpa ada menunjukkan surat perintah apapun tanpa cerita dan pembicaraan tiba – tiba tangan saya di pegang dan di Piting kebelakang oleh sdr. Cecep sambil menggiring saya ke arah mobil Avanza warna Hitam yang sudah terparkir didepan rumah saya, sdr. Cecep membentak saya “ Masuk ke mobil !!! “ ini dilihat langsung oleh Istri saya yang bernama Junaina beserta saudari kandungnya istri saya yaitu sdri Sam, disini saya dibawa dan dipaksa seolah di culik didepan keluarga saya;- Ketika masuk di dalam Mobil saya melihat sudah ada operator PC yaitu sdr. Fitriansyah yang mana sudah saya hubungi sebelumnya pada saat itu diminta oleh sdr. Purnomo; Kemudian saya bersama Operator Sdr. Fitriansyah dibawa langsung ke kantor Polsek Merawang di desa Baturusa;-
  4. Bahwa sesampainya di kantor Polsek Merawang saya dimasukan ke dalam ruangannya sdr. Cecep lalu diminta untuk menyerahkan KTP, saya pun memberikan KTP saya kepada sdr. Cecep;- Saya Bertanya kepada sdr. Cecep “ Ada masalah apa ini pak cecep ? “ lalu sdr. Cecep menjawab bahwa “ saya disuruh untuk membawa abang ke Polres Bangka “;-Lalu saya dan Operator PC Sdr. Fitriansyah dimasukkan kedalam mobil avanza warna hitam dan langsung berjalan mengarah Ke Polres Bangka yang berada di Sungailiat;- Didalam perjalanan, saya bertanya kepada operator PC sdr. Fitriansyah “ kenapa kamu di dalam mobil ini ? “, jawab sdr. Fitriansyah “ saya ditangkap bang oleh sdr. Cecep dan kerah baju saya di tarik dari belakang lalu dipaksa masuk kedalam mobil ini ketika saya dalam perjalanan menuju kebun abang, saya pun bingung pada saat diambil padahal saya tidak berada dilokasi dan PC tidak jalan “;-
  5. Bahwa sekira Pukul 20.00 Wib kami pun tiba di Polres Bangka dan saya langsung di masukkan kedalam suatu ruangan. Setelah didalam ruangan saya diminta oleh seseorang yang kemudian baru saya ketahui bernama Sdr. Ipda Husni yaitu Penyidik Sat Reskrim Polres bangka untuk memanggil sdr Herman ( ipar saya yang bekerja di kebun ), kata Ipda Husni untuk mempercepat proses masalah agar ditelpon sdr. herman “, namun saya sendiri tidak tahu proses dan masalah apa pada saat itu. Saya (Pemohon) menelpon anak saya untuk menjemput sdr. Herman di rumahnya di Desa Air Anyir untuk diantarkan ke polres Bangka  di Sungailiat. Sekira Pukul 21.00 wib sdr. Herman tiba di Polres Bangka, setelah sdr herman sampai di polres Bangka kemudian saya di periksa oleh Sdr. Ipda Husni dan dimintai keterangan;- Sdr. Ipda husni bertanya kepada saya “ Bapak tahu tidak bapak diminta keterangan ini terkait masalah apa ? “ saya jawab “ saya tidak mengetahui apa masalahnya terhadap diri saya “, lalu Sdr. Ipda husni bertanya “ bagaimana cara bapak berkebun ? “ saya jawab “ saya berkebun dengan cara terlebih dahulu dibersihkan baru kemudian ditanam “.
  6. Bahwa setelah saya (Pemohon) diintrogasi oleh Ipda Husni baru saya mengetahi bahwa saya telah dituduh membakar lahan, padahal saya tidak pernah membuka lahan dengan cara di :
  7. bakar maupun saya menyuruh orang lain untuk melakukan pembakaran di lahan saya, saat kejadian kebakaran saya tidak berada di lokasi tersebut Untuk proses interogasi terhadap diri saya ini dilakukan sampai selesai pukul 23.30 Wib;- Setelah proses interogasi selesai saya menyampaikan kepada sdr. Husni bahwa “ saya mau pulang kerumah “, lalu sdr Husni menjawab “ Bapak tidak di Izinkan untuk pulang atau keluar dari lingkungan Polres “. Lalu saya jawab “ kalau begitu saya tidur di Musholla saja, saya sudah capek dan mengantuk”. Kemudian saya dipersilakan untuk tidur di Musholla yang berada di lingkungan Polres bangka;-
  8. Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 September 2019 terhadap diri saya tidak ada lagi dimintai keterangan namun diri saya masih tidak diperbolehkan untuk pulang, Setelah malam hari sekira Pukul 21.00 wib baru saya, sdr Herman, dan sdr. Fitriansyah masing – masing diperbolehkan untuk Pulang. Pada hari Rabu tangal 25 september 2019 sekira Pukul 08.00 wib saya berinisiatif pergi ketempat kebakaran Hutan dan lahan yang disangkakan kepada saya, setiba di lokasi saya melihat bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut ternyata berada di hutan diluar dari wilayah kebun yang saya miliki;- Saya meminta tolong kepada sdr. Yamin bagon No Hp 081273345550 , untuk segera memberitahu perangkat desa, Yoga Sekdes Air Anyir No Hp 082380643599 , kadus Mudel hamdan No Hp 085367654154, haji budi No Hp 085369589945, serta babinkamtibmas Desa Air Anyir sdr Bripka Sigit No Hp 081367404512 untuk datang ke lokasi titik api kebakaran hutan dan lahan tersebut;-
  9. Bahwa pada hari kamis tanggal 26 September 2019 sekira Pukul 09.00 wib saya ditelpon oleh pengacara sdr. Jalil bahwa ada pemberitaan oleh media INDOSIAR yang mana didalam pemberitaan tersebut bahwa saya sdr. ABDULLAH alias DUL KETAM sebagai Oknum Pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, ini membuat saya sangat terguncang dan dirugikan, berita tersebut menyudutkan saya sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu karena fakta dan data tidak sesuai dengan keadaan di lapangan pada saat saya dan perangkat desa mengecek terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut;-
  10. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 17.30 wib ada surat Panggilan kepada saya  sebagai Saksi dengan dasar pemanggilan saya yaitu Laporan polisi Nomor : LP / A – 1330 / IX / 2019 BABEl / RES BANGKA tanggal 30 September 2019;- Selanjutnya tanpa melalui Penyelidikan langsung dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan : Nomor SP.Dik / 256 / IX / 2019 / Reskrim, Tanggal 30 september 2019 tentang dugaan tindak pidana “ Barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau setiap orang dilarang merambah kawasan hutan “ sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d atau pasal 50 ayat (3) b Undang undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;-
  11. Bahwa pada hari rabu tanggal 2 oktober 2019 Saya (Pemohon) tiba di polres bangka pukul 10.00 wib untuk di BAP sebagai Saksi, saya membawa pengacara saya Sdr. Abdul Jalil, S.H.

Pada saat pemeriksaan saya terkesan dipaksa untuk dibuat mengakui bahwa saya ada melakukan / menyuruh kepada sdr. Herman untuk melakukan pembakaran, saya tegaskan kepada Pemeriksa bahwa saya tidak pernah membuka lahan kebun dengan cara di lakukan pembakaran.Saya menyampaikan bahwa kita harus cek bersama – sama kelapangan secara bukti nyata dari titik api yang timbul kebakaran tersebut bukan kebun saya pada saat kejadian kebakaran hutan dan lahan tersebut. Sekira pukul 12.00 wib saya selesai di periksa;-

  1. Bahwa pada hari rabu tanggal 16 oktober 2019 sekira pukul 06.00 wib adanya berita muncul dari media elektronik yang dikirim kan oleh sdr Abdul Jalil, S.H kepada saya bahwa isi berita tersebut Kapolres Bangka belum bisa menetapkan tersangka;- Hari rabu tanggal 16 oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib saya ditelpon oleh sdr. Husni untuk datang menandatangi surat dan mengambil surat pemanggilan sebagai tersangka, saya (Pemohon)  menolak untuk menandatanganinya;-
  2. Bahwa pada hari rabu tanggal 23 oktober 2019 saya pun menghadap ipda Husni dengan didampingi pengacara saya Sdr. Abdul Jalil, S.H untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka, berita acaranya sama saya tetap dipaksakan bahwa saya ada melakukan / menyuruh untuk membuka lahan dengan cara di lakukan pembakaran;- Saya (Pemohon) diminta untuk menyediakan saksi serta saksi ahli yang meringankan pada kasus tersebut;- Begitu selesai pemeriksaan saya menolak untuk menandatangani berita cara tersebut karena itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan;- Kenapa saya menolak sudah jelas bahwa kasus tersebut merupakan Pidana yg akan di kenakan ke saya tentang dugaan tindak pidana “ Barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau setiap orang dilarang merambah kawasan hutan “ sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d atau pasal 50 ayat (3) b Undang undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;- Sudah jelas bahwa saya (Pemohon)  tidak membakar hutan dan lahan hal ini sudah saya buktikan melalui saksi – saksi yaitu Yoga Sekdes Air Anyir , kadus Mudel hamdan, haji budi, sdr. Agus, sdr Ijoy, sdr. Harudin, Sdr Toyo, Sdr Herman,Sdr Mas Yanto serta babinkamtibmas Desa Air Anyir sdr Bripka Sigit  pada saat mengecek langsung titik api tersebut tidak ada saksi yang melihat saya berada di lokasi kebakaran maupun menyuruh orang untuk melakukan pembakaran lahan tersebut;-
  3. Bahwa saya tidak mengetahui kalau itu hutan produksi karena setahu saya itu tanah masyarakat dan saya sudah di izinkan masyarakat utk mengolahnya memanfaatkanya menjadi tanam tumbuhan padi , buah - buahan dan sebagainya itu juga untuk dimanfaatkan bagi masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi saya sendiri. Untuk keterangan surat pemanfaatan lahan dikeluarkan oleh pihak desa sendiri, dan perijinan dari pemerintah Prov.bangka belitung melalui perusahaan Cv. Al Barokah Jaya dengan  Direktur Perusahaan Sdr. Marwansyah alias Boy No HP 081379083310 dan sudah di tembuskan Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Prosedur;-
  4. Bahwa pada hari selasa tanggal 30 oktober 2019 Sekira Pukul 08.30 Wib Ipda Husni menelpon saya Pemohon bahwa untuk kepentingan penyidikan meminta saya untuk mengantarkan surat pemanfaatan lahan kebun saya yang berada di desa Air Anyir yang katanya untuk di sita sebagai  bukti bahwa memang benar diberikan izin dari kades untuk pemanfaatan lahan tersebut;-
  5. Bahwa berdasarkan fakta kronologis tersebut diatas bahwa penyidik memaksakan kehendaknya dengan sewenang wenang mempersangkakan saya dengan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, padahal usurnya apa ?;- (a) Siapa yang membakar hutan saat kejadian tersebut ? (b) Siapa saksi yang melihat saat kejadian tersebut ?(c) Siapa yang melakukan/menyuruh/turut serta membakar hutan tersebut ?(d)TKP kebakaran bukan dilahan saya;- (e) Alat bukti apa yang digunakan untuk membakar hutan saat kejadian tersebut;- Kejadian tersebut adalah pada hari senin tanggal 23 September 2019 sekira pukul 15.00 wib sesuai berita di Indosiar dan situs resmi medsos Polres Bangka;-
  6. Bahwa dikarenakan pasal pembakaran hutan sangat lemah dan dipaksakan maka penyidik memaksakan lagi dengan pasal berlapis yaitu jo pasal 50 ayat (3) b UU RI N0 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu perambahan hutan jo pasal 55 ayat (1) KUHP, karena menurut penyidik saya membuka atau menyuruh membuka, atau turut melakukan membuka kawasan hutan tanpa izin di hutan produksi. Padahal Penyidik kurang teliti dan jeli cenderung menggunakan kewenangan yang memaksa kehendak yaitu bahwa saya membuka lahan di kawasan hutan Produksi yang sudah mempunyai izin, yaitu sudah menjadi tanggung jawab penuh dari Cv. Al Barokah Jaya dengan  Direktur Perusahaan Sdr. Marwansyah alias Boy No HP 081379083310 ( izin terlampir ), sampai saat ini belum pernah di BAP oleh penyidik Polres Bangka, dan penyidik tidak paham dengan tetap memaksakan kehendak dengan kewenangannya yaitu menggunakan pasal yang tidak berlaku lagi yaitu pasal 50 ayat (3) huruf b sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, di pasal 112 huruf b bahwa pasal 50 ayat (3) huruf b tidak berlaku lagi di UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;-
  7. Bahwa hal tersebut merupakan kecerobohan yang sangat fatal bagi Penyidik Polres Bangka yaitu Kapolres bangka, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres bangka karena sudah bekerja tidak Profesional, prosedural dan sewenang – wenang;- Setiap saya mau melakukan perlawanan Hukum maka Penyidik selalu menekan saya akan dilakukan penahanan kalau saya tidak kooperatif karena selama ini menurut penyidik mereka sudah membantu tidak melakukan penahanan kepada saya hal kata – kata saya akan ditahan ini menjadi selalu menghantui saya, namun klau saya tidak melakukan perlawanan hukum maka saya pasti tertindas dan terdzholimi;-
  8. Bahwa sesuai fakta saya (Pemohon) tidak membakar lahan atau menyuruh orang membakar lahan dan saya melakukan pemanfaatan lahan di hutan produksi sudah ada izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kep. Babel yang diketahui oleh :

Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun saya masih tetap dipersulit oleh Penyidik Polres Bangka;-

  1. Bahwa dari fakta – fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Termohon tidak memberikan Perlindungan, mengayomi dan melayani masyarakat, namun cenderung mencari – cari kesalahan masyarakat dalam melakukan penegakan Hukum;- Pernyataan Presiden RI Sudah jelas bahwa Penegak Hukum tidak boleh mengganggu pelaku bisnis yang berinovasi dan membuka lapangan pekerjaan serta mendukung agenda strategi bangsa. Sedangkan saya (Pemohon) sedang melakukan inovasi dan membuka lapangan pekerjaan masyarakat dan mendukung agenda strategi bangsa di bidang Pertanian dan Perkebunan tetapi diganggu dan dicari kesalahan oleh Penegak Hukum Polres Bangka. Dikala Pemerintah Pusat dan Gubernur Kep. Babel membantu saya dan masyarakat untuk membangun Babel dalam bidang Pertanian dan Perkebunan memanfaatkan hutan Produksi yang sudah dipermudah diberikan Izin sesuai Prosedur namun Penegak Hukum Polres Bangka tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah, Penegak hukum Polres Bangka hanya mengedepankan ego sektoralnya saja sebagai Penyidik yang bertindak sewenang – wenang tanpa mempertimbangkan kepentingan umum dan pemerintah;-
  1. TENTANG HUKUMNYA
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan pada poin1 s/d 20 di atas, maka terdapat (lima) kejanggalan  atas penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon  yaitu sebagai berikut :
  1. Perubahan tuduhan Termohon dari Pembakaran Lahan menjadi Perambahan Hutan adalah membuktikan Termohon ragu-ragu dan tidak memiliki cukup minimal dua alat bukti untuk menuduh Pemohon melakukan Pembakaran Lahan, dan terkesan dipaksakan dengan tuduhan perambahan hutan;- Padahal Persiden Ir.H. JOKO WIDODO telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang pada pokoknya memberikan hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan Kawasan Hutan;-
  2. Penyidikan  Penetapan tersangka kepada diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh Penyidik, dan tanpa melalui Penyelidikan langsung penyidikan dan penetapan tersangka kepada Pemohon adalah pelanggaran Peraturan KAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penydikan Jo Peraturan KAPOLRI Nomor 6 tahun 2019 Tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana Jo Peraturan KABARESKRI Nomor 3 tahun 2014 Tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana segaligus Pelanggaran KUHAP dan Hak Asasi Manusia;-
  3. Penerapan Premum Remiedium terhadap  Undang-Undang Kehutanan adalah pelanggaran Ultimum Remedium dan asas Subsidaritas dalam penerapan Undang-Undang kehutanan.- Seharusnya dan oleh karena Undang-Undang Kehutanan adalah termasuk APL (Administrative Penal Law) yaitu suatu  undang-undang  Administratif yang mengandung sanksi pidana, -

maka diterapkan Ultimum Remedium atau pemberian saksi pidana jika tindaka Administrasi telah dilakukan;-

  1. PERKAP  Nomor 6 tahun 2019 Tentang SOP Penyidikan Tindak Pidana sangat menjunjung tinggi HAM dengan mengutaman Prinsip Retroaktif justice dalam penyelesaian kasus pidana, namun tidak dipatuhi oleh Termohon;-
  2. Termohon telah mencapuradukan Tindak pidana umum dengan tindak pidana kehutanan dalan penyidikan perkara ini dan tanpa cukup bukti minimal 2 alat bukti, Termohon langusng ditetapkan tersangka oleh Termohon;-
  1. Bahwa berdasarkan kejanggalan sebagaimana diuraikan di atas, maka cukup alasan Penetapan tersangka oleh Termohon  harus dinyatakan tidak sah;-

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Sungailiat berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Sidik/ 256/ IX/ 2019/Reskrim Tnggal 30 September 2019 dan Surat  Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/46.A/X/2019/Reskrim Tanggal 15 Oktober 2019 atas nama Tersangka ABDULLAH yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan atau sengaja melakukan perambahan hutan jo Menyuruh melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat(3)huruf d atau pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana adalah tidak  sah dan tidak berdasar atas hukum,  dan oleh karenanya Penetapan aquo adalah tidak  mempunyai kekuatan mengikat;-
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat(3)huruf d atau pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana adalah tidak  sah dan tidak berdasar atas hukum,  dan oleh karenanya Penyidikan aquo adalah tidak  mempunyai kekuatan mengikat
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;-
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya