Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Sgl Sulastri, S.H DESKA SANDIKA als NANDUT Bin Alm. SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1320/L.9.15/APB/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sulastri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESKA SANDIKA als NANDUT Bin Alm. SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa DESKA SANDIKA Als NANDUT Bin SAMSUDIN (Alm) antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pertama pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 09.00 WIB Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 ( dua puluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 09.00 WIB Ketiga pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 (dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdr SAMSUDIN yang beralamat di Jl. Suhaili Toha Kel. Tanjung Ketapang, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa DESKA SANDIKA Als NANDUT Bin SAMSUDIN (Alm) antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pertama pada  hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (dua puluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat sekira pukul 09.00 WIB Kedua pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 ( dua puluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 09.00 WIB Ketiga pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 (dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.00 WIB Sabtu atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdr SAMSUDIN yang beralamat di Jl. Suhaili Toha Kel. Tanjung Ketapang, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya