Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
397/Pid.B/2024/PN Sgl | MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH | ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 397/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2686/L.9.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT.TIMAH AGRO MANUNGGAL yang terletak di Jl. Raya Mentok Rt. 000 Rw.000 Gg. Telek Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ’’ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa ISMAIL LUTFI Bin MUSLIH pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT.TIMAH AGRO MANUNGGAL yang terletak di Jl. Raya Mentok Rt. 000 Rw.000 Gg. Telek Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana,’’Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |