Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Sgl RM Yudha Pratama, S.H HARIYANTO Als TOTO Bin MALONGI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 30/S.Liat.2/APS/Eku.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RM Yudha Pratama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Als TOTO Bin MALONGI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HARIYANTO Als TOTO Bin MALONGI (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di samping kamar mandi kediaman RIRY SETIAWATY Als RIRI Binti ABDUL RASYID (Alm) yang beralamat di Kampung Padang Siput RT.015 RW.006 Kel. Air Jukung Kec. Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungai Liat, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera

Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana

Bahwa ia terdakwa HARIYANTO Als TOTO Bin MALONGI (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dari bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di samping kamar mandi kediaman RIRY SETIAWATY Als RIRI Binti ABDUL RASYID (Alm) yang beralamat di Kampung Padang Siput RT.015 RW.006 Kel. Air Jukung Kec. Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungai Liat, masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam

Pasal 167 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya