Bahwa Terdakwa I TONI WIJAYA Als TONI Bin ANIT DIDU (Alm) bersama dengan Terdakwa II IRVAN PRATAMA Als PICEK Bin SARMI Pada waktu yang terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, di di Dermaga Kapal Lingkungan Nelayan II Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
--------Perbuatan Terdakwa I TONI WIJAYA Als TONI Bin ANIT DIDU (Alm) bersama denganTerdakwa II IRVAN PRATAMA Als PICEK Bin SARMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP------- |