Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Sgl Dr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL 1.Fega Erora (Koordinator Gakkumdu Bawaslu)
2.AKP. Ogan Arik, S.I.K. (koordinator Gakkumdu Polres Bangka)
3.M. Randy Al Kaisya, S.H. (Koordinator Gakkumdu Kejari Bangka)
4.SENTRA GAKKUMDU Kab. Bangka
5.Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kab. Bangka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMINATIDr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL
Tergugat
NoNama
1Fega Erora (Koordinator Gakkumdu Bawaslu)
2AKP. Ogan Arik, S.I.K. (koordinator Gakkumdu Polres Bangka)
3M. Randy Al Kaisya, S.H. (Koordinator Gakkumdu Kejari Bangka)
4SENTRA GAKKUMDU Kab. Bangka
5Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kab. Bangka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum(KPU) Prov. Bangka Belitung
2Komisi Pemilihan Umum(KPU) Republik Indonesia
3Didit Febrian
4Arniawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan diterima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 Tergugat 4, Tergugat 5 telah secara sah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memulihkan hak Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Mengembalikan hak Penggugat secara konstitusional dengan perolehan suara sebanyak 5.823 suara;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.612.100.000,- (tiga milyar enam ratus dua belas juta seatus ribu rupiah) yang dialami Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang dialami Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak