Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H EDO SEPTIAWAN Als BACIL Bin KONG PIE TJEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/L.9.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO SEPTIAWAN Als BACIL Bin KONG PIE TJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa EDO SEPTIAWAN als BACIL bin KONG PIE TJEN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Pabrik Aspal yang beralamat di Jalan ST12 Keluarahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa EDO SEPTIAWAN als BACIL bin KONG PIE TJEN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira Pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Gang Galunggung Air Merapin RT 003 Keluarahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya