Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROBIAN Als YAN Bin ASIK pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di belakang rumah Saksi AGUS Bin ABAS (alm) yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu •yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |