Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH MUHAMMAD FARIS HAFIZALRIDO Als FARIS Bin YUSRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/L.9.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARIS HAFIZALRIDO Als FARIS Bin YUSRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

       Primair

------- Bahwa Terdakwa Muhammad Faris Hafizalrido als Faris bin Yusrizal, pada hari Sabtu tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pangkalpinang Mentok KaceTimur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya padasuatutempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiatyang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkanNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa Muhammad Faris Hafizalrido als Faris bin Yusrizal, pada hari Sabtu tanggal 23 bulan Maret tahun 2024 pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pangkalpinang Mentok Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya