Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. ANI Binti LAM SORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1416/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANI Binti LAM SORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 81,28 (delapan puluh satu koma dua puluh delapan) gram, Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 81,28 (delapan puluh satu koma dua puluh delapan) gram

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 81,28 (delapan puluh satu koma dua puluh delapan) gram

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman"

 

Pihak Dipublikasikan Ya