DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ANDRI RAMADHAN Als ANDRE Bin MUHAMAD RAMDHANI pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Kec. 16.30 Wib bertempat di kebun sawit milik PT.BSSP Blok C”27 di Desa Bangka Kota Kec.Simpang Rimba Kab.Bangka Selatan atau setidak tidaknya di tempat lain yang termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri sungai Liat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah mengmbil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hak yang nilainya tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Perbuatan terdakwa ANDRI RAMADHAN Als ANDRE Bin MUHAMAD RAMDHANI telah melanggar pasal 364 KUHP. |