Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Sgl Nabila Agustin S.H. MUHAMMAD RONI Als RONI Bin NARTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/L.9.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nabila Agustin S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RONI Als RONI Bin NARTO alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RONI alias RONI bin NARTO (alm), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari Tahun 2024 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT THEP (Tata Hamparan Eka Persadara) pada Blok D-17- E-16 Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya