Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH SYAIFANUR als AGAM Bin SYAMSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/L.9.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFANUR als AGAM Bin SYAMSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa SYAIFANUR Als AGAM Bin SYAMSIR pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik tepatnya di Jalan Air Asam Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SYAIFANUR Als AGAM Bin SYAMSIR pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Janauri 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Tanjung Gudang RT029 RW011 Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya