Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH MARIO Als BRO Bin LAMACI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2204/L.9.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO Als BRO Bin LAMACI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa MARIO Als BRO Bin LAMACI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 di pinggir Jalan Depati Hamzah dekat lampu merah daerah Semabung-Pangkalpinang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MARIO Als BRO Bin LAMACI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah rumah beralamat di Jalan Mentawai Rt008 Rw000, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya