Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan surat perjanjian kredit No.B.72/3559/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 antara penggugat dan tertugat I & II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 43,257,879,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Surat Pengakuan Fisik Atas Bidang Tanah (SPFABT) No.156/SPF/19.01.07/2010 tanggal 01 November 2010 atas nama Aripin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pengakuan Fisik Atas Bidang Tanah (SPFABT) No.156/SPF/19.01.07/2010 tanggal 01 November 2010 atas nama Aripin berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Surat Pengakuan Fisik Atas Bidang Tanah (SPFABT) No.156/SPF/19.01.07/2010 tanggal 01 November 2010 atas nama Aripin tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
- Menghukum tergugat atas biaya perkara yang timbul
|