Bahwa ia terdakwa YAHYA BAHARRUDIN als YAHYA Bin MUHAMMAD JAMIL (alm) bersama-sama Terdakwa ZULMI Bin AGUS EFENDI pada Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 Wib sampai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Iman Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang beralamat di Jalan Pattimura RT. 07 Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.”
Perbuatan Terdakwa YAHYA BAHARRUDIN als YAHYA Bin MUHAMMAD JAMIL (alm) bersama-sama Terdakwa ZULMI Bin AGUS EFENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPIDANA--------------------------------------------------------------- |