Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I ARPIN STIAWAN Als ARPIN Bin DARSO bersama Terdakwa II MUHAMMAD ARIFIN Als AKIM Bin KON NJUK SIONG dan Terdakwa III ANDRI als AJEP anak dari KON NJUK SIONG (alm) pada hari hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 (empat belas bulan agustus tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi CIK NAYU Binti ABDULLAH yang beralamat di JL Raya Desa Rias Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Pencurian Terhadap Sdr CIK NAYU Binti ABDULLAH mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |