Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Sgl | PT Keluarga Mitra Mandiri | 1.Matrawi 2.Dedy Dores 3.Imam Putra Sampurna 4.Misto Lumban Gaol 5.Suheldan 6.Mustar 7.Djunaidi 8.Suherli |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Sgl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
- Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik para TERGUGAT yang berupa motor, uang tabungan, tanah berikut bangunan milik TERGUGAT.
PRIMAIR
Kerugian Materiil
1. MATRAWI
Jumlah = Rp.19.450.288,48 2. DEDY DORES a. Pembayaran uang kebijaksanaan /pesangon terhitung 1 juli 2020 s/d
b. Bunga 2 x (6 % x Rp. 17.366.329 ) = Rp 2.083.959,48 3. IMAM PUTRA SAMPURNA a. Pembayaran Uang Kebijaksanaan/Pesangon terhitung a juli 2020 s/d 31 januari 2022 seluruhnya sebesar = Rp 15.479.245 b. Bunga 2 x (6 % x Rp.15.479.245 ) = Rp 1.857.509,40 Jumlah = Rp.17.336.754,40 4. MISTO LUMBAN GAOL
1 januari 2022 seluruhnya sebesar =Rp 59.353.747 b. Bunga 8 x 6 % x Rp 59.353.747 =Rp 28.489.798, 56 Jumlah = Rp.87.843.545,56
5. SUHEIDAN
Jumlah = Rp. 19.450.288,48 6. MUSTAR a. Pembayaran Uang Kebijaksanaan /pesangon terhitung 1 Januari 2016 s/d 31 Januari 2022 seluruhnya sebesar = Rp 66.326.242 b. Bunga 7 x (6 % x Rp.66.326.242 ) =Rp 27. 857.021, 64 Jumlah = Rp.94.183.263,64 7. DJUNAIDI
31 Januari 2022 seluruhnya sebesar = Rp15.207.070
Jumlah = Rp.17.028.918,40 8. SUHERLI a. Pembayaran Uang Kebijaksanaan/Pesangon terhitung 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2022 seluruhnya sebesar = Rp 25. 142.890 b. Bunga = 4 x ( 6% x Rp.25.142.890 ) = Rp 6.034.293, 60 jumlah = Rp 31. 177.183,
( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Total selutuhnya Kerugian materil dan penggantuan uang pembayaran pengurusn perkara adalah sebesar ( jumlah bagian A+ B ) = Rp 305.920.731,04 + Rp. 35.000.000 = Rp. 340.920.731,04 ( Tiga Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu koma nol empat rupiah ) dibayar Seketika secara tunai oleh para TERGUGAT kepada PENGGUGAT setelah adanya putusan inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Kerugian immaterill
Akibat dari tuntutan para TERGUGAT, pikiran dan konsentrasi kerjaPENGGUGAT terganggu bahkan dapat mengakibat Perusahaan tutup akibat banyaknya uang dikeluarkan , sehingga wajar kepada para TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian Immatriil sebesar Rp. 500.000.000 ,sehingga kepada masing-masing para TERGUGAT harus membayar sebesar Rp.500,000.000 : 8 = Rp.62.500.000 ( Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung sejak putusan inkracht atau berkekuatan hukum ;---------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum kepada masing-masing para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;--------------- 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara aquo;-------------- -------- 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu miskipun ada verzet , banding,kasasi dari para TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad);--------------------- 9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Apabila ketua Pengadilan Negeri Sungailiat c/q Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et bono ). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |