Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | PANI Bin DARYUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 923/L.9.15/APB/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa PANI Bin DARYUDI pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Batu RT/RW 004/003 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau KEDUA Bahwa Terdakwa PANI Bin DARYUDI pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Batu RT/RW 004/003 Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |