Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Sgl SUBANDI ALIAS BANDI 1.SUPARNO
2.CIK IMAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat 01/G/ PDT/ACL/ VIII/2024
Penggugat
NoNama
1SUBANDI ALIAS BANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ALBUNISUBANDI ALIAS BANDI
Tergugat
NoNama
1SUPARNO
2CIK IMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dalam Perkara Aqou ini, di atas bidang lahan kebun sawit sengketa  atau tumpang tindih sebagaimana dimaksud: Untuk Menghentikan segala Aktifias kegiatan Penggarafan lahan kebun sawit dan pemanen buah kelapa sawit dan Tidak melakukan Kegiatan Penggarafan serta Aktifitas apapun di atas Lahan tersebut sampai adanya Putusan pengadilan berkekuatan hukum Tetap.
  2. Memerintahkan TERGUGAT I menghentikan segala Aktifitas Penggarafan lahan Kebun Kelapa Sawit sengketa perkara A qou ini;
  3. Menetapkan Tindakan Pendahuluan dapat dilaksanakan Terlebih dahulu, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan pada Juru Sita untuk melaksanakan dan mengawasi Tindakan Pendahuluan yang telah ditetapkan;

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT  mohon kehadapan yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan demi hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan  1 (satu) lembar kwitansi pembelian kapling pengganti an. Badrun Roba’i  Blok D 29 Nomor Persil Kebun 807 yang ditandatangani oleh TRI EDI diatas materai Rp. 6.000. ( enam ribu rupiah) telah terima dari SUBANDI / PENGGUGAT uang sejumlah  Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), ditanda tangan saksi I Syahrul P.Y. Saksi II Ajis. Saksi III Sugairto. Tertanggal 16-02-2008 adalah sah dan berharga
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan  TERGUGAT II, telah melakukan perbuatan melawan Hukum Terhadap Hak atas sebidang kebun sawit milik PENGGUGAT atas transaksi jual beli sebidang kebun sawit yang telah dibeli oleh PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II melakukan transaksi membeli sebidang kebun sawit dan menandatangani surat-surat peralihan sebagaimana tertuang dalam kwitansi dan surat pelimpahan hak dibawah ini
  • 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bapak Cik Imas Uang Sejumlah Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 50.000.000,00) pembayaran sebidang lahan 5 (lima ) Ha yang terletak di Blok D 29 yang ditandatangani Ibu Suhermin  diatas materai Rp. 6.000,- tertanggal 12 -06-2008
  • Alat bukti Surat Pelimpahan Hak dari Suhermin (Pihak Ke II- Dua) sebagai pihak yang menyerahkan pelimpahan kepada Cik Mas  (Pihak Ke III- Tiga) sebagai pihak yang menerima pelimpahan (Tertanggal  12 Juni 2008 dibuat di Desa Buyan Kelumbi yang diketahui Camat Tempilang dan Kepala Desa Buyan Kelumbi

Adalah Perbuatan Melawan hukum dan oleh karenanya surat-surat tersebut batal demi Hukum dan Tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  , untuk menyerahkan Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam Keadaan utuh, aman, seketika tanpa syarat dan tanpa pembeban apapun, bila perlu dengan bantuan alat negara untuk mengembalikan dan memberikan hak atas sebidang kebun sawit tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak manapun;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Tindakan Pendahuluan serta peletakan sita jaminan terhadap Barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang disampaikan PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri diucapkan sampai dilaksanakan;
  4. Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan antara TERGUGAT II kepada  TERGUGAT I tidak sah dan batal demi hukum
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah ) kepada PENGGUGAT yang harus dibayar ditanggung bersama-sama TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan   hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde 
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 960.000.000.- (sembila ratus enam puluh juta rupiah), kepada PENGGUGAT yang harus dibayar ditanggung bersama-sama TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde ) ;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan  terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan, bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum VERZET, BANDING, KASASI dan PERLAWANAN dan/atau PENINJAUAN KEMBALI (uitvoerbaar bij voorradd);
  9. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT II menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak