Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Rian als Sincan bin Rosidi, pada hari Kamis tanggal 16 Mei tahun 2024 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Air Hutan RT 001 RW 001, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Rian als Sincan bin Rosidi, pada hari Kamis tanggal 16 Mei tahun 2024 pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Air Hutan RT 001 RW 001, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. |