- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa Muhamad Aldi als Aldo Bin Mulyadarto bersama-sama dengan Terdakwa Junaidi als Boing Bin Sukur, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Aliran Parit Perkebunan Sawit PT Fal yang berada di Desa Cit Kec. Riau Silip Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangka, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Usaha Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------- |