Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Sgl Binsar, S.H MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 597/L.9.15/APB/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023  (Dua Bulan Desember Tahun 2023) sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib, saksi HERI NARYADI, SH Bin HIFNI UMAR selaku Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan bersama saksi YOGI Bin ASANI selaku Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI di wilayah TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 00.05 Wib berdasarkan informasi tersebut saksi HERI NARYADI, SH Bin HIFNI UMAR dan saksi YOGI Bin ASANI bersama tim satres Narkoba Bangka Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI yang sedang berada di TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang kemudian pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang membuang Narkotika miliknya di samping Kendaraan Bermotor yang di kendarainya yaitu 1 unit sepeda motor yamaha Mio Soul berwarna merah hitam dengan nopol BN 5979 KD yang berjarak sekitar 1 (satu) meter yang pada saat itu Terdakwa bersama saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI setelah itu Terdakwa dan saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI langsung diamankan, selanjutnya  tidak lama kemudian datanglah Saksi SURATMAN Bin JAI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI. Saat di lakukan penggeledahan Polisi Menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir EKSTASI berwarna biru berlogo mahkota, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong dan juga ditemukan di tanah yang berjarak sekitar 4 (empat) meter 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO berwarna merah, yang mana seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledaha diakui adalah milik Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI. setelah itu Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI bersama saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi keterangan Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI disampaikan bahwa Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut di beli dari Saksi TOMI yang berada di Lapas Narkotika kelas IIA Pangkal Pinang dengan cara memesanya melalui telepon dengan menggunakan Handphone Android merk VIVO berwarna Merah pada hari Jumat tanggal 01 desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib dengan perjanjian akan membayarnya setelah narkotika tersebut habis terjual lalu Saksi TOMI mengiyakannya dan menyuruh Terdakwa menunggu kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi TOMI menelpon kembali dan mengatakan untuk mengambil Narkotka tersebut di TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan di bawah batang katis, lalu Terdakwa pergi ketempat tersebut bersama Saksi  IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI, Terdakwa meminta ditemani oleh Saksi  IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI dan mengatakan ingin kerumah temannya yang berada di Jl Temayang Kel Tanjung Ketapang Kec Toboali Kab. Bangka Selatan, lalu Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI mengarahkan Saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI untuk masuk kedalam TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Karena Terdakwa ingin buang air kecil sesampainya disana  Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI turun dan menuju ke arah batang Katis untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang rencanya Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI akan jual dan bagikan menjadi paket-paket kecil sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil dengan harga sepaketnya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) Butir tersebut dengan harga perbutirnya Rp 400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah), yang mana untuk Narkotika jenis sabu Terdakwa beli seharga Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan untuk Ekstasi dibeli seharga 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara hutang terlebih dahulu dengan Sdr TOMI
  • Bahwa berdasarakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL81FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo pada tanggal 18 Januari 2024, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5928 (nol koma lima sembilan dua delapan) gram dan  1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) Butir EKSTASI berwarna biru berlogo mahkota dengan berat netto awal 1,7332 (satu koma tujuh tiga tiga dua) gram yang seluruhnya disita dari MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih atau lazim disebut Narkotika Jenis sabu;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023  (Dua Bulan Desember Tahun 2023) sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 23.00 wib, saksi HERI NARYADI, SH Bin HIFNI UMAR selaku Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan bersama saksi YOGI Bin ASANI selaku Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI di wilayah TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 00.05 Wib berdasarkan informasi tersebut saksi HERI NARYADI, SH Bin HIFNI UMAR dan saksi YOGI Bin ASANI bersama tim satres Narkoba Bangka Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI yang sedang berada di TPU (tempat pemakaman Umum) yang beralamat di Jl Kemakmuran Toboali Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang kemudian pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang membuang Narkotika miliknya di samping Kendaraan Bermotor yang di kendarainya yaitu 1 unit sepeda motor yamaha Mio Soul berwarna merah hitam dengan nopol BN 5979 KD yang berjarak sekitar 1 (satu) meter yang pada saat itu Terdakwa bersama saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI setelah itu Terdakwa dan saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI langsung diamankan, selanjutnya  tidak lama kemudian datanglah Saksi SURATMAN Bin JAI selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI. Saat di lakukan penggeledahan Polisi Menemuakan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir EKSTASI berwarna biru berlogo mahkota, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong dan juga ditemukan di tanah yang berjarak sekitar 4 (empat) meter 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO berwarna merah, yang mana seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan diakui adalah milik Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI. setelah itu Tersangaka MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI bersama saksi IQBAL ALIF PRATAMA Bin ZUHRI dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL81FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo pada tanggal 18 Januari 2024, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5928 (nol koma lima sembilan dua delapan) gram dan  1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) Butir EKSTASI berwarna biru berlogo mahkota dengan berat netto awal 1,7332 (satu koma tujuh tiga tiga dua) gram yang seluruhnya disita dari MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI adalah benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RUSLI Bin KARTUBI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwajib/pemerintah untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----------          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya