Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.B/2024/PN Sgl | Wisnu Hamboro, S.H | SIDONG Als TISONG Bin HABBA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Pelayaran | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1284/L.9.15/APB/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa SIDONG Als TISONG Bin HABBA bersama-sama saksi RIADI Als UJANG Als JANG Bin BURHANUDIN (tersangka dan ditahan di Polres Mesuji Polda Lampung dalam penyidikan perkara uang palsu), KANANG (DPO/26/VII/2024/DITPOLAIRUD), dan TION (DPO/27/VII/2024/DITPOLAIRUD), pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di KLM. AMANAT BAHARI II yang sedang berlayar diperairan Maspari Selat Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada titik kordinat 03° 08’ 420” S - 106° 15’ 257” E atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “dengan memakai Kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang diatasnya, diperairan Indonesia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SIDONG Als TISONG Bin HABBA bersama-sama saksi RIADI Als UJANG Als JANG Bin BURHANUDIN (tersangka dan ditahan di Polres Mesuji Polda Lampung dalam penyidikan perkara uang palsu) KANANG (DPO/26/VII/2024/DITPOLAIRUD), dan TION (DPO/27/VII/2024/DITPOLAIRUD), pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di KLM. AMANAT BAHARI II yang sedang berlayar diperairan Maspari Selat Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada titik kordinat 03° 08’ 420” S - 106° 15’ 257” E atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |