Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Sgl RIKI APRIYANSYAH,S.H.,M.H. DADUN bin RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2243/L.9.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKI APRIYANSYAH,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADUN bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

------- Bahwa Terdakwa DADUN bin RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni tahun 2024 sekira pukul 14.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Labu Kec. Puding Besar Kab. Bangka Prov. Kep. Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya