Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH HARRI HUTASOIT Als HUTASOIT anak dari WANNER HUTASOIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/L.9.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRI HUTASOIT Als HUTASOIT anak dari WANNER HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa HARRY HUTASOIT als HUTASOIT anak dari WANNER Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Lokasi perternakan jalan Simpang 5, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melukai berat orang lain”.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP---------------------

ATAU

------- Bahwa terdakwa HARRY HUTASOIT als HUTASOIT anak dari WANNER Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Lokasi perternakan jalan Simpang 5, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya