Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa danmengadili perkara A quo sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka dengan nomor surat ketetapan Tentang penetapan tersangka nomor : S. tap/21I/RES/l/24/2024 Reskrim tanggal 24 Januari 2024 An. Yudi Bin Dedi telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 dan aturan pelaksana yaitu Perkapori No 6Tahun 2019 adalah menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tindakan-tindakan penyidikan oleh Termohon atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor surat : Sp Sidik/56/I/RES.1.24/2024/ Reskrim Tanggal 24 Januari 2024 serta turunannya yaitu surat perintah tugas penyidikan nomor : SP.Gas/57/I/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 Januari 2024 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana dugaan adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 , UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-11/2024/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 24 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Termohon, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
- Menyatakan tindakan Termohon tidak memberikan SPDP kepada Pemohon ataupun keluarga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan pasal 109 (ayat) 1 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 /PUU-XIII/2015 dan pasal-pasal lain dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
|